Sumber: Departemen Pekerjaan Umum
Kebutuhan akan mobilitas sudah menjadi hal yang lumrah di dalam masyarakat kota yang dinamis. Yang menjadi sumber masalah adalah bagaimana cara dan perilaku selama melakukan mobilitas tersebut. Semakin besar sebuah kota, semakin agresif pula pengendaranya dalam memanfaatkan ruang jalan agar sampai di tujuan dengan cepat. Akibatnya, mereka acapkali mengesampingkan keselamatan dan kenyamanan bersama.
Kemacetan dapat
menimbulkan stress orang yang berada di jalanan, sementara yang menyebabkan
kemacetan adalah perilaku dari pengendara sendiri dan sesama pengguna jalan. Berdasarkan
Anatomi Kemacetan yang dikeluarkan oleh Departemen PU (2009), penyebab
kemacetan yang diakibatkan oleh situasi jalan raya yaitu perilaku penguna jalan dan penegakan hukum yang
lemah. Hal ini juga menjadi perhatian Kepolisian, dimana salah satu dari 8
Quick Wins Polri memuat peran polisi sebagai penggerak revolusi mental dan
pelopor tertib sosial di ruang publik.
Agar mencapai hal
tersebut, hal pertama yang dilakukan polisi yaitu terus mengupayakan penanaman etika
berlalu lintas kepada pengguna jalan. Berkendara yang baik memerlukan
pengetahuan, pengalaman, dan etika berkendara. Mengendarai kendaraan bermotor
hanya butuh waktu beberapa jam, tetapi untuk dapat disebut sebagai pengemudi
yang baik memerlukan waktu yang lama untuk berlatih. Dengan demikian, pengemudi
tersebut harus mendapatkan pengetahuan, mengetahui etika, dan merasakan
pengalaman berlalu lintas yang tertib dan nyaman.
Kedua, polisi harus selalu
mengawal arus lalu lintas, terutama di waktu-waktu rawan kemacetan. Perilaku pengguna
jalan masih bergantung kehadiran dan ketegasan polisi dalam mengatur arus lalu
lintas. Mayoritas pengendara menjalankan tertib berlalu lintas bukan atas
kesadaran pribadi, tetapi takut berhadapan dengan polisi. Oleh sebab itu,
kehadiran petugas lalu lintas masih sangat memengaruhi ketertiban lalu lintas
di jalan.
Terakhir, polisi sebaiknya
mengampanyekan gerakan ‘to move inside
the box’. Dalam mengatasi masalah seringkali digunakan pola berpikir di
luar kebiasaan atau to think out of the
box. Di dalam berlalu lintas, justru harus diterapkan pola bergerak di
dalam kotak, atau to move inside the box.
Artinya, bergerak secara tertib sesuai dengan peraturan dan norma berlalu
lintas yang berlaku.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar