Sabtu, 12 September 2015

Kemacetan dan Etika Berlalu Lintas


Kebutuhan akan mobilitas sudah menjadi hal yang lumrah di dalam masyarakat kota yang dinamis. Yang menjadi sumber masalah adalah bagaimana cara dan perilaku selama melakukan mobilitas tersebut. Semakin besar sebuah kota, semakin agresif pula pengendaranya dalam memanfaatkan ruang jalan agar sampai di tujuan dengan cepat. Akibatnya, mereka acapkali mengesampingkan keselamatan dan kenyamanan bersama.

Kemacetan dapat menimbulkan stress orang yang berada di jalanan, sementara yang menyebabkan kemacetan adalah perilaku dari pengendara sendiri dan sesama pengguna jalan. Berdasarkan Anatomi Kemacetan yang dikeluarkan oleh Departemen PU (2009), penyebab kemacetan yang diakibatkan oleh situasi jalan raya yaitu perilaku penguna jalan dan penegakan hukum yang lemah. Hal ini juga menjadi perhatian Kepolisian, dimana salah satu dari 8 Quick Wins Polri memuat peran polisi sebagai penggerak revolusi mental dan pelopor tertib sosial di ruang publik.

Agar mencapai hal tersebut, hal pertama yang dilakukan polisi yaitu terus mengupayakan penanaman etika berlalu lintas kepada pengguna jalan. Berkendara yang baik memerlukan pengetahuan, pengalaman, dan etika berkendara. Mengendarai kendaraan bermotor hanya butuh waktu beberapa jam, tetapi untuk dapat disebut sebagai pengemudi yang baik memerlukan waktu yang lama untuk berlatih. Dengan demikian, pengemudi tersebut harus mendapatkan pengetahuan, mengetahui etika, dan merasakan pengalaman berlalu lintas yang tertib dan nyaman.

Kedua, polisi harus selalu mengawal arus lalu lintas, terutama di waktu-waktu rawan kemacetan. Perilaku pengguna jalan masih bergantung kehadiran dan ketegasan polisi dalam mengatur arus lalu lintas. Mayoritas pengendara menjalankan tertib berlalu lintas bukan atas kesadaran pribadi, tetapi takut berhadapan dengan polisi. Oleh sebab itu, kehadiran petugas lalu lintas masih sangat memengaruhi ketertiban lalu lintas di jalan.

Terakhir, polisi sebaiknya mengampanyekan gerakan ‘to move inside the box’. Dalam mengatasi masalah seringkali digunakan pola berpikir di luar kebiasaan atau to think out of the box. Di dalam berlalu lintas, justru harus diterapkan pola bergerak di dalam kotak, atau to move inside the box. Artinya, bergerak secara tertib sesuai dengan peraturan dan norma berlalu lintas yang berlaku. 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar