Sumber: Manajemen Proyek Indonesia
Kemacetan di Jakarta kian bertambah parah. Oleh karena itu, polisi yang berperan sebagai pengatur lalu lintas dapat melakukan tindakan yang dapat mengurangi potensi penyebab kemacetan. Pihak kepolisian sebaiknya melakukan tindakan-tindakan berikut:
- Polisi tidak hanya melakukan ujian SIM kepada calon pengendara, namun memberikan pula pendidikan dan pelatihan berkendara sebelum memberikan SIM kepada semua pengendara kendaraan bermotor. Perilaku berkendara merupakan tindakan komunal atau kolektif. Perilaku satu orang akan direspon dan ditiru oleh orang lain yang menjadi tindakan seragam. Tindakan orang yang tidak diberi pendidikan berkendara cenderung adaptif dengan perubahan kondisi di jalan. Hal itulah yang menyebabkan kemacetan.
- Polisi mengatur lalu lintas di daerah perlintasan kereta yang ramai. Ketika palang pintu perlintasan kereta api ditutup, biasanya pengendara meluber ke sepanjang sisi jalan sehingga hanya menyisakan sedikit ruang atau bahkan tidak sama ada sama sekali bagi kendaraan yang berlawanan arah.
- Penertiban angkutan umum yang berhenti di sembarang tempat, baik untuk ngetem, menjemput atau menurunkan penumpang di jalan.
- Polisi tidak melakukan penilangan di area yang mengganggu laju kendaraan, terutama kendaraan berukuran besar seperti truk atau trailer. Sebaiknya tindak lanjut penilangan kendaraan besar tersebut tidak dilakukan di jalan sehingga menganggu arus lalu lintas.
- Polisi sebaiknya segera menuntaskan lokasi terjadinya kecelakaan. Apalagi jika kecelakaan yang terjadi kontroversial sehingga menjadi arena tontonan baru. Massa yang membanjiri lokasi tersebut akan mengakibatkan kemacetan di jalan.
- Polisi berkoordinasi dengan penyelenggara suatu acara besar yang menyedot animo masyarakat agar dapat mengantisipasi lonjakan kendaraan yang melintas.
- Polisi juga berkoordinasi dengan pengembang atau pengelola suatu fasilitas umum agar membangun ruang parkir yang cukup menampung pengunjung. Parkir liar dapat seringkali menggunakan badan jalan sehingga mengurangi ruang bergerak kendaraan.
- Polisi dapat memberikan masukan mengenai tata guna lahan di suatu kawasan, sehingga di dalam penanganan masalah parkir harus pula diikuti dengan pengaturan mengenai tata guna lahan yang disesuaikan dengan arus lalu lintas di daerah tersebut.


